A. PENGERTIAN SHALAT SUNAH
Shalat Sunah adalah : Shalat yang dikerjakan selain shalat fardhu, disebut juga dengan shalat tatawwu’ atau shalat nawafil.
Shalat sunah disyariatkan untuk melengkapi kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat fardhu.
Macam-macam Shalat Sunah :
- 1. Shalatullail (Tahajjud-Tarawih)
- 2. Shalat Witir (Shalat yang dikerjakan sebagai penutup shalat malam)
- 3. Shalat Duha (shalat sunah di pagi hari, antara pukul 7-10 pagi)
- 4. Shalat ‘Id (Shalat yang dikerjakan pada waktu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha)
- 5. Shalat Rawatib.
- 6. Shalat Tahiyyatul Masjid
- 7. Dan lain-lain.
B. SHALAT SUNAH RAWATIB
· Yaitu shalat sunah yang mengiringi shalat wajib.
· Waktu mengerjakannya ada 2 macam :
1. Shalat Sunah Qabliyah : dikerjakan sebelum shalat wajib
2. Shlat Sunah Bakdiah : dikerjakan setelah shalat wajib
· Shalat Rawatib berjumlah 10 rakaat : disebut Shalat Rawatib Muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. 10 rakaat tersebut adalah :
1. 2 rakaat sebelum subuh (Shalat Fajar)
2. 2 rakaat sebelum zuhur
3. 2 rakaat sesudah zuhur
4. 2 rakaat sesudah magrib
5. 2 rakaat sesudah Isya
· Tata cara mengerjakan shalat Rawatib :
1. Dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri)
2. Seluruh bacaannya dibaca dengan suara sir atau pelan.
3. Untuk Shalat Sunah Qabliyah : dilakukan setelah azan dan sebelum shalat wajib.
4. Untuk shalat sunah bakdiah : dilakukan setelah mengerjakan shalat wajib, setelah wirid dan selesai berdoa.
C. SHALAT TAHIYATUL MASJID
· Yaitu shalat sunah 2 rakaat yang dikerjakan untuk menghormati masjid.
· Hanya bisa dilakukan di masjid, tidak bisa dikerjakan di rumah atau di kantor.
· Dikerjakan kapan saja ketika memasuki masjid, sebelum duduk.
· Tata cara mengerjakan shalat tahiyyatul masjid :
1. Dikerjakan secara munfarid (sendiri-sendiri)
2. Ketika kita memasuki masjid lalu shalat tahiyyatul masjid 2 rakaat.
3. Seluruh bacaan shalat ini dibaca secara sir atau pelan.
4. Sebagai contoh : jika kita memasuki masjid untuk melaksanakan shalat zuhur, maka kita shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, lalu shalat qabliyah zuhur kemudian baru shalat zuhur.
Ahmad Istaqim Fatanja, 3 Mina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar